KTP
SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) :
- Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
- Sudah melakukan perekaman data KTP-el;
- Foto copy Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu;
- KTP-el lama, bagi penduduk yang mengubah data;
- Surat pengantar RT / RW dan Kepala Desa / Lurah;
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el.