AKTA KELAHIRAN

Akta Kelahiran

SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN :

1. PENCATATAN LAHIR BARU (0 s/d 60 HARI)

  1. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan / desa (Struk Kelahiran), Dokter / bidan / penolong kelahiran;
  2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Foto Copy kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
  4. Foto Copy KTP orang tua (ayah dan ibu);
  5. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan.

Catatan :

Jangka waktu pelaporan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.

2. PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT (MELAMPAUI 60 HARI)

  1. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan / desa (Struk Kelahiran), Dokter / bidan / penolong kelahiran;
  2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Foto Copy kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
  4. Foto Copy KTP orang tua (ayah dan ibu);
  5. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan;
  7. Keputusan dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.

3. PERSYARATAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (bagi kutipan akta kelahiran yang hilang);
  2. Foto Copy Akta Pencatatan Sipil (kalau ada);
  3. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir instansi yang berwenang);
  4. Foto Copy kartu Keluarga dan KTP;
  5. Foto Copy ijazah / STTB;
  6. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi.

4. PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOBSI)

  1. Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak yang telah mempunyai hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua angkat;
  4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak dan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua angkat yang telah dilegalisir;
  5. Foto Copy dokumen imigrasi dengan membawa aslinya (bagi WNA);
  6. Foto Copy pasport dengan membawa aslinya (bagi WNA);

5. PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama yang telah mempunyai hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP;
  4. Foto Copy Surat Nikah orang tua.